Alamat :

Jl. Tumanurung No. 17 Gowa - Sulawesi Selatan
telp. : 0411-867078



Profil Dinas PSDA Kab. Gowa - Prop. Sulawesi Selatan
VISI
Terwujudnya pengelolaan sumber daya air yang optimal dengan meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat secara adil, merata dan berkelanjutan, yang bertumpu pada kemandirian dan swadaya masyarakat.
 
 
MISI
a.
Mewujudkan pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap upaya konservasi sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan.
b.
Mewujudkan pengembangan sumber daya air secara terpadu, berkelanjutan, dan kelestarian fungsi prasarana dan sarana sumber daya air,
c.
Mengurangi dampak kerusakan akibat banjir dan kekeringan terutama pada kawasan strategis dan sumber-sumber produksi pertanian.
d.
Mewujudkan tata pengaturan air yang berwawasan lingkungan secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan.
e.
Mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang memberikan keadilan bagi masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhan antar daerah dan antar kepentingan.
   
   
TUJUAN
a.
Menjaga kelestarian sumber daya air dan fungsi hidro-orologis Daerah Aliran Sungai (DAS)
b.
Mengurangi dampak negatif akibat daya rusak air dan kekeringan.
c.
Mengurangi konflik pemanfaatan air antar pengguna dan antar penggunaan.
d.
Menjaga kelestarian fungsi dan memulihkan kondisi fisik prasarana dan sarana sumber daya air.
e,
Mengoptimalkan sumber daya yang ada.
f.
Mengamankan aset-aset daerah dan menyelesaikan sengketa hak atas tanah dengan pihak lain.
   
 
SASARAN
a..
Tersusunnya masterplan pengembangan wilayah sungai di 3 (tiga) SWS.
b.
Terpantaunya lualitas air pada badan sungai di 6 (enam) sungai utama
c.
berkurangnya lama, luas, tinggi genangan dan gerusan air pada kawasan strategis dan sentra produksi serta meningkatnya kemampuan pelayanan pembagian air untuk berbagai keperluan di musim kemarau.
d.
Efektifnya kegiatan forum koordinasi PPTPA/PTPA/Panitia Irigasi dan kegiatan komunikasi.
e.
Mempertahankan indeks pertanaman (IP) rata-rata sebesar 180% dan pelayanan air yang memadai.
f.
Optimalnya kinerja sumberdaya yang ada.
g.
Tersusunnya usulan program sertifikasi atas tanah seluas 150 ha.
h.
Terlaksananya penertiban aset-aset daerah.
   
   
TUGAS POKOK
a.
Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang sumber daya air yang diserahkan pada pemerintah daerah.
b.
Melaksakan kewenangan di bidang sumber daya air yang bersifat lintas kabupaten/kota.
c.
Melaksanakan kewenangan kabupaten/kota di bidang sumber daya air yang dikerjasamakan dengan atau diserahkan pada propinsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.
Melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan di bidang sumber daya air sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   
 
FUNGSI
a.
Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya air sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur.
b.
Pelaksanaan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan fasilitasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya air.
c.
Pelaksanaan pembangunan, perbaikan, dan peningkatan serta eksploitasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana sumber daya air.
d.
Pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian teknis pembangunan, perbaikan dan peningkatan, eksploitasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana sumber daya air.
e.
Pelaksanaan pengaturan pemanfaatan, pengendalian dan pengembangan sumber daya air.
f.
Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama pengelolaan sumber daya air.
g.
Pelaksanaan pengelolaan perijinan di bidang sumber daya air.
h.
Pelaksanaan perumusan penetapan standar pengelolaan sumber daya air permukaan.
i.
Pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, organisasi, dan tata laksana, serta umum dan perlengkapan.